Linkfromblog business ppr

Selasa, 03 April 2012

Advertise with my Blog

LinkFromBlog looks very promising for bloggers like you and me.

Earning money from paid reviews is one of the easiest ways to make money online. Also, there are no issues of a review being illegal or unethical. LinkFromBlog allows you to monetize your blog in a very easy way.

There are a lot of features that gives LinkFromBlog an edge over its competition. One of the most helpful features is that they allow the advertiser to search for a blogger choosing a parameter of their choice. They offer an array of parameters to advertisers for selecting the blog they want to advertise on. An advertiser can select the blog based on its Page Rank, Alexa Rank, Domain Age, Country, Language,

One of the most attractive features about LinkFromBlog for bloggers is that they do not charge any kind of commission from bloggers. This is really a great point to encourage more and more quality bloggers to enter their market place.

LinkFromBlog offers a quick and easy registration process with minimum fuss. Also, it offers a very simple interface to the user to add blogs into the account dashboard. But each blog is activated only after it is approved by the site administrator. The approval is done by placing an invisible counter at the bottom of any one of your post. This counter code is given to you on the completion of your registration process. LinkFromBlog claims that this invisible counter will allow them to gauss how many ‘real’ people have read your post. On the acknowledgement of this – the blog is approved. This process allows LinkFromBlog to maintain high standard blogs in their market place.

sponsored reviews
Read Post | komentar

Aduh Mun !!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

Ahtina seorang perawan mempunyai kakak wanita Ahlusi yang baru saja
melangsungkan pernikahannya malam ini.
Seperti biasa sepasang sejoli yang baru saja dikasih SIM
buat saling adu-anu alias "Malam Pertama" langsung praktek
secara naluriah.

Kebetulan kamar Ahtina persis disebelah kamar kakaknya Ahlusi,
suara gaduh dari kamar kakaknya terdengar jelas oleh Ahtina.
"Aduh Mas ... Aduh Mas ... Mas pelan dikit dong ...".
Kontan Ahtina pun "konak" atawa "qona'ah" alias "Pingin Juga" ...
Pusing juga Ahtina ...
Tak lama Ahtina ke dapur ngambil "timun" !!!
... Ahtina kembali ke kamarnya ...
Sekarang giliran Ahlusi kakaknya yang denger suara gaduh
dari kamar Ahtina :
"Aduh Mun ,,, Aduh Mun ,,, Mun pelan dikit dong Mun ,,,"
Read Post | komentar

Adil

Seorang pemuda di lobi sebuah hotel ingin bertanya sesuatu
kepada pegawai hotel. Seusai bertanya, saat di berbalik dari
depan meja, tanpa sengaja dia bertabrakan dengan seorang
ibu disebelahnya. Sikutnya persis mengenai buah dada si Ibu.
Keduanya kaget. Si pemuda bilang : " Bu, kalau hati ibu selembut
buah dada ibu, saya tahu ibu akan memaafkan saya"
Si Ibu jawab : " Kalau kamu 'punya' sekeras sikutmu, saya
dikamar 436"
Read Post | komentar

RUKUN WARIS

RUKUN WARIS

Ada tiga hal :
a. Pewaris (al-waarits) ialah orang yang mempunyai hubungan penyebab kewarisan dengan mayit sehingga dia memperoleh kewarisan.
b. Orang yang mewariskan (al-muwarrits): ialah mayit itu sendiri, baik nyata maupun dinyatakan mati secara hukum, seperti orang yang hilang dan dinyatakan mati.
c. Harta yang diwariskan (al-mauruuts): disebut pula peninggalan dan warisan.
Yaitu harta atau hak yang dipindahkan dari yang mewariskan kepada pewaris.
SEBAB-SEBAB MEMPEROLEH WARISAN

Ada tiga sebab :
a. Nasab Hakiki (kerabat yang sebenarnya), firman Allah SWT:
"Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagian lebih berhak terhadap sesamanya daripada yang bukan kerabat di dalam Kitab Allah (S.8 : 75)
b. Nasab Hukumi (wala = kerabat karena memerdekakan), sabada Rosululloh saw:
"Wala itu adalah kerabat seperti kekerabatan karena nasab" (HR Ibnu Hibban
dan Al-Hakim dan dia menshahihkan pula).
c. Perkawinan yang Shahih, firman Allah SWT:
Dan bagimu seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu.
(An-Nisaa' ayat 12)
SYARAT-SYARAT PEWARISAN
Ada tiga syarat :
a. Kematian orang yang mewariskan, baik kematian secara nyata ataupun kematian secara hukum, misalnya seorang hakim memutuskan kematian seseorang yang hilang. Keputusan tersebut menjadikan orang yang hilang sebagai orang yang mati secara hahiki, atau mati menurut dugaan seperti seseoran memukul seorang perempuan yang hamil sehingga janinnya gugur dalam keadaan mati; maka janin yang gugur itu dianggap hidup sekalipun hidupnya itu belum nyata.
b. Pewaris itu hidup setelah orang yang mewariskan mati, meskipun hidupnya itu
secara hukum, misalnya kandungan. Kandungan secara hukum dianggap hidup, karena mungkin ruhnya belum ditiupkan. Apabila tidak diketahui bahwa pewaris itu hidup sesudah orang yang mewariskan mati, seperti karena tenggelam atau terbakar atau tertimbun; maka di antara mereka itu tidak ada waris mewarisi jika mereka itu termasuk orang-orang yang saling mewaris. Dan harta masing- masing mereka itu dibagikan kepada ahli waris yang masih hidup.
c. Bila tidak ada penghalang yang menghalangi pewarisan.
Read Post | komentar

PENINGGALAN (TIRKAH)

1. PENINGGALAN (TIRKAH)
Peninggalan (tirkah) adalah harta yang ditinggalkan oleh mayit (orang yang mati) secara mutlak. Yang demikian itu ditetapkan oleh Ibnu Hazm, katanya:
Sesungguhnya Allah telah mewajibkan warisan kepada harta, bukan yang lain, yang ditinggalkan oleh manusia sesudah dia mati. Adapun hak-hak, maka ia tidak diwariskan kecuali yang mengikuti harta atau dalam pengertian harta, misalnya hak pakai, hak penghormatan, hak tinggal di tanah yang dimonopoli untuk bangunan dan tanaman. Menurut mazhab Maliki, Syafi'i dan Hambali, peninggalan si mayit, baik hak harta benda maupun hak bukan harta benda.

2. HAK-HAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN HARTA PENINGGALAN
Hak-hak yang berhubungan dengan harta peninggalan itu ada empat. Keempatnya tidak sama kedudukannya, sebagiannya ada yang lebih kuat dari yang lain sehingga ia didahulukan atas yang lain untuk dikeluarkan dari peninggalan.
Hak-hak tersebut menurut tertib berikut :
- Biaya mengkafani dan memperlengkapinya menurut cara yang telah diatur dalam masalah jenazah
- Melunasi hutangnya. Ibnu Hazm dan Asy-Syafi'i mendahulukan hutang kepada
Allah seperti zakat dan kifarat, atas hutang kepada manusia. Orang-orang Hanafi menggugurkan hutang kepada Allah dengan adanya kematian. Dengan demikian maka hutang kepada Allah itu tidak wajib dibayar oleh ahli waris kecuali apabila mereka secara sukarela membayarnya, atau diwasiatkan oleh mayit untuk dibayarnya. Dengan diwasiatkannya hutang, maka hutang itu menjadi seperti wasiat kepada orang lain yang dikeluarkan oleh ahli waris atau pemelihara dari sepertiga yang tersisa setelah perawatan mayat dan hutang kepada manusia. Ini bila dia mempunyai ahli waris. Apabila dia tidak mempunyai ahli waris, maka wasiat hutang itu dikeluarkan dari seluruh harta.
Orang-orang Hambali mempersamakan antara hutang kepada Allah dengan hutang kepada manusia. Demikian pula mereka sepakat bahwa hutang hamba yang bersifat 'aini (hutang yang berhubungan dengan harta peninggalan) itu didahulukan atas hutang muthlak.
- Pelaksanaan wasiat dari sepertiga sisa harta semuanya sesudah hutang dibayar.
- Pembagian sisa harta di antara para ahli waris
Read Post | komentar

LEGALITAS ILMU FAROIDH

1. LEGALITAS ILMU FAROIDH
Orang-orang Arab sebelum Islam hanya memberikan warisan kepada kaum lelaki saja sedang kaum perempuan tidak mendapatkannya, dan warisan hanya untuk mereka yang sudah dewasa, anak-anak tidak mendapatkannya pula. Disamping itu ada juga waris-mewaris yang didasarkan pada perjanjian. Maka Allah membatal- kan itu semua dan menurunkan firman-Nya:
"Allah mensyari'atkan bagimu tentang pembagian pusaka untuk anak-anakkmu.
Yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perem-
puan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari satu, maka bagi mereka duapertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang
saja maka dia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika orang yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.
(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa yang lebih dekat (banyak) manfa'atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (S. An-Nisa : 11)
(Asbabun-Nuzul ayat di atas tidak kami sertakan).

2. KEUTAMAAN ILMU FAROIDH
Dari Ibnu Mas'ud, dia berkata: Telah bersabda Rosululloh saw: "Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada manusia. Pelajarilah Faroidh dan ajarkanlah kepada manusia. Karena aku adalah orang yang akan mati, sedang ilmupun akan diangkat. Hampir saja dua orang berselisih tentang pembagian warisan dan masalahnya tidak menemukan sseorang yang memberitahukannya kepada keduanya"
(HR Ahmad).
Dari 'Abdulloh bin 'Amr, bahwa Rosululloh saw bersabda: "Ilmu itu ada tiga macam, dan selain dari yang tiga itu adalah tambahan. (Yang tiga itu ialah) ayat yang jelas, sunnah yang datang dari nabi, dan faroidhlah yang adil".
(HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Dari Abu Hurairoh, bahwa Nabi saw bersabda: "Pelajarilah Faroidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena Faroidh adalah separuh dari ilmu dan akan dilupakan. Faroidhlah ilmu yang pertama kali dicabut dari umatku". (HR Ibnu Majah dan Ad-Daroquthni).
Read Post | komentar

FAROIDH

1. DEFINISI

Faroidh adalah jamak dari faridhoh. Faridhoh diambil dari kata fardh yang artinya taqdir (ketentuan).
Fardh secara syar'ie adalah bagian yang telah ditentukan bagi ahli waris. Ilmu mengenai hal itu dinamakan ilmu waris ('ilmu miirats) dan ilmu Faroidh.

Dari Penyusun:
Kondisi di Indonesia masih banyak kaum muslimin yang menyepelekan hukum waris. Sebelum meninggal, membuat wasiat yang berisi pembagian waris yang mendurhakai hukum Allah, seperti: tanah barat untuk si A, Rumah di jalan anu untuk si B, padahal si A dan si B adalah ahli waris yang seharusnya dibagi menurut hukum waris yang telah ditentukan Allah SWT.
Padahal secara tegas dalam surat An-Nisaa' ayat 14 yang merupakan rangkaian dari ayat-ayat waris mengancam orang yang menyepelekan hukum Allah dengan api neraka selama-lamanya:
"Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan- ketentuannya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal didalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan."
Read Post | komentar

Air Yang Istiqomah

Sabtu, 11 Februari 2012

Air adalah salah satu kebutuhan vital hidup kita.Banyak pelajaran yang
bisa kita ambil dari AIR yang paling mendasar adalah sifatnya yang selalu mencari tempat yang rendah. Hal ini merupakan suatu isyarat bagi kita, bahwa dalam hidup ini manusia seharusnya tidak berpatah arang dalam berusaha menggapai cita-citanya. "Dimana ada kemauan, disitu pasti ada jalan", begitu pepatah mengatakan.

Kita mendapati, betapa istiqomahnya air dalam menempuh perjalanan
untuk mencapai tempat yang rendah. Dari tempat yang tinggi, air meluncur
membelah bumi hingga menjadi aliran yang kita sebut sungai. Disitu air
mengalir bebas menuju tempat rendah mana saja yang ia sukai. Tidak jarang air itu secara beramai-ramai mengalir, menghantam, atau menghanyutkan apa saja yang mengganggu perjalannya. Dengan tekadnya, dia terus berusaha menuju tempat yang rendah.

Kalau ia menemui onggokan tanah yang kuat atau apa saja yang
menghalangi perjalanannya, maka ia akan membuat manuver dengan membuat
kelokan dan mencari jalan alternatif, atau berpisah dengan kawan-kawannya melingkari penghalang itu, yang akhirnya terjadi dua aliran. Sepintas aliran itu terlihat saling bercerai, tapi kalau kita jeli, itu merupakan suatu strategi untuk mencapai tujuannya.

Bila rintangan itu bendungan kokoh maka ia akan membuat kumpulan
yang nantinya sebagian diantara mereka tidak dapat terbendung lagi, dengan begitu ia dapat meneruskan perjalanannya. Dan andaipun kumpulannya kurang, ia akan mencari jalan lain yaitu menguap. Ia akan berkumpul bersama diangkasa dalam gumpalan awan, dan apabila telah mencapai titik kulminasinya, ia akan membentuk titik-titik hujan. Semakin tebal awan itu, semakin lebat pula hujan yang turun. Dengan begitu ia akan mencapai tempat tujuannya, yaitu tempat yang rendah.

Betapa besarnya pelajaran yang bisa kita ambil dari peristiwa perjalanan air itu, yakni kosistensinya, dan tak mengenal putus asa dalam mencapai tujuannya. Dan sifat itu pula yang semestinya senantiasa menjiwai diri kita. Imam Syafi'i dalam salah satu syairnya, menjadikan dinamika sifat air ini sebagai suatu bukti bahwa dalam bergerak dan beraktifitas akan ada kebaikan, dalam diam dan tanpa karya akan banyak kerugian dan kerusakan.

Read Post | komentar

HAIDH

Jumat, 03 Februari 2012

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta Alam, sholawat dan salam atas nabi dan rasul yang paling mulia, nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya.

HAID (MENSTRUASI)

Yaitu darah yang keluar dari seorang wanita secara alami, tanpa suatu sebab dan pada waktu-waktu tertentu.

1. Usia wanita yang mengalami haid tidak tertentu, kapan seorang wanita melihat pada dirinya darah haid, maka ia telah dianggap haid, walaupun belum berusia 9 tahun atau berusia di atas 50 tahun.

2. Batas minimal dan maksimal masa haid tidak tertentu, jadi ketika seorang wanita melihat darah kebiasaan tersebut bukan karena luka dan sebagainya maka darah itu adalah darah haid tanpa diukur dengan masa tertentu. Kecuali jika haid itu berlanjut dan tidak berhenti, atau berhenti dalam waktu yang singkat maka itulah yang disebut dengan istihadhah.

3. Bila orang yang hamil itu melihat darah, maka ia berada dalam dua situasi:

Pertama: Bila itu terjadi beberapa waktu sebelum melahirkan, misalnya dua hari sebelumnya dan disertai rasa sakit maka itu adalah darah nifas.

Kedua: Bila itu terjadi beberapa waktu sebelum melahirkan tanpa disertai rasa sakit atau keluar jauh sebelum waktu melahirkan, maka darah itu bukanlah nifas, tetapi itu adalah darah haid, bila keluarnya pada hari-hari kebiasaannya haid. Bila darah itu bukan darah kebiasaannya haid, maka darah itu adalah darah fasad (rusak/kotor), tidak ada hukumnya.

4. Beberapa hal yang di luar kebiasaan haid:

Pertama: Bertambah dan berkurangnya masa haid

Kedua: Cepat atau lambatnya waktu datangnya haid. Hukum kedua keadaan ini adalah bila ia melihat darah maka ia dianggap haid, dan bila ia telah bersih, berarti ia telah dianggap suci, baik itu melebihi darah kebiasaannya ataupun kurang dari itu. Baik itu melewati atau lebih lambat dari waktu kebiasaannya.

Ketiga: Berwarna kuning dan keruh. Bila itu terjadi pada saat haid atau bersambung dengan haid sebelum suci, maka itu adalah darah haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Dan bila itu terjadi setelah suci, maka itu bukan darah haid, kecuali bila pada akhir bersihnya terdapat tanda-tanda haid seperti adanya rasa sakit dan sebagainya, maka itulah haid.

Keempat: Darah haid keluar secara terputus-putus, yaitu sehari keluar darah dan sehari lagi tidak keluar.

Dalam hal ini terdapat 2 kondisi:

1. Jika hal itu terjadi pada seorang wanita di setiap waktunya, maka darah itu adalah darah istihadhah, dan berlaku baginya hukum istihadhah.

2. Jika kondisi ini tidak sering terjadi pada seorang wanita, tapi kadangkala saja datangnya, bila berhentinya darah kurang dari sehari maka hal itu tidak dianggap suci, kecuali bila ia mendapatkan bukti yang menunjukkan bahwa ia suci, misalnya, berhentinya darah tersebut pada akhir masa kebiasaannya atau melihat lendir putih.

Kelima: Terjadinya pengeringan darah, yaitu bila wanita tidak mendapatkan selain rasa lembab atau basah (pada kemaluannya). Jika hal itu terjadi pada saat masa haid atau bersambung dengan haid sebelum suci, maka berlaku baginya hukum haid. Tetapi bila itu terjadi setelah masa suci, maka itu tidak termasuk haid.

5. Haid itu akan berhenti dengan keluarnya lendir putih, yaitu cairan berwarna putih yang keluar pada akhir masa haid, kecuali bila lendir putih itu bukan kebiasaan akhir haidnya, maka masa sucinya adalah keringnya darah.

6. Bila setitik cairan dengan jumlah yang sangat sedikit, keluar dari seorang wanita, maka terdapat dua kemungkinan; bila itu terjadi pada masa haid dan ia menganggapnya sebagai darah haid yang ia kenal, maka itu berarti darah haid, dan bila terjadi di luar kebiasaan waktu haid dan ia tidak menganggapnya sebagai darah haid yang ia kenal, maka darah itu tidak ada hukumnya karena termasuk sesuatu yang sedikit (yang dimaafkan).

7. Bila seorang wanita hamil keluar darah ketika mengandung, keadaannya ada dua:

Pertama: Bila darah itu keluar terus menerus tanpa henti (di saat-saat haidnya) sejak hamil, maka ini termasuk darah haid.

Kedua: Bila darah itu berhenti lalu setelah itu ia melihat darah yang bukan darah kebiasaan, maka ini tidak termasuk darah haid.


ISTIHADHAH

Istihadhah adalah keluarnya darah terus-menerus pada seorang wanita tanpa henti sama sekali atau berhenti sebentar seperti dua hari atau tiga hari.

1. Kondisi wanita mustahadhah ada tiga:

Pertama: Sebelum mengalami istihadhah, ia telah mempunyai waktu haid yang jelas. Dalam kondisi seperti itu, hendaklah ia berpedoman kepada jadwal haidnya yang telah diketahui sebelumnya. Maka pada masa itu dihitung sebagai haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Adapun selain masa tersebut maka itu merupakan istihadhah yang berlaku baginya hukum-hukum istihadhah.

Kedua: Tidak mempunyai waktu haid yang jelas sebelum istihadhah, sementara ia mengalaminya terus-menerus mulai dari saat pertama kali ia melihat darah. Dalam kondisi ini, hendaklah ia melakukan tamyiz (pembedaan); seperti jika darahnya berwarna hitam atau kental atau berbau, maka yang terjadi itu adalah haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Dan jika tidak demikian, maka yang terjadi itu adalah istihadhah dan berlaku baginya hukum-hukum istihadhah.

Ketiga: Tidak mempunyai waktu haid yang jelas dan tidak bisa membedakan darahnya secara tepat. Misalnya jika istihadhah yang dialaminya terjadi terus-menerus mulai dari saat pertama kali melihat darah, sementara darahnya memiliki satu sifat saja atau berubah-ubah dan tidak mungkin dianggap sebagai darah haid. Dalam kondisi seperti ini, hendaklah ia mengambil kebiasaan wanita pada umumnya. Jadi masa haidnya adalah enam atau tujuh hari pada setiap bulan dihitung mulai dari saat pertama kali mendapati darah. Sedang selebihnya adalah istihadhah. Bila ia lupa hari pertama haidnya, maka ia memulainya pada awal bulan sabit.

2. Wanita Mustahadhah harus berwudhu setiap akan sholat jika waktunya telah masuk dan bila akan wudhu ia harus mencuci bekas darah itu lalu meletakkan kain dan kapas (atau Softex) untuk menyerap darah.

3. Cairan putih yang keluar dari rahim bukan dari kandung kemih adalah suci dan hukumnya adalah bila itu berlanjut terus maka hal itu tidak membatalkan wudhu, tetapi ia hanya berwudhu untuk sholat jika waktunya telah masuk, lalu sholat fardhu atau sholat sunnah, tetapi bila cairan itu kadang-kadang berhenti maka wudhunya batal, maka sholatnya ditunda hingga darah itu berhenti selama ia tidak khawatir dengan habisnya waktu sholat, bila ia khawatir waktu sholatnya habis maka ia boleh berwudhu, menjaga (kebersihannya) lalu sholat.

NIFAS

Nifas adalah darah yang keluar dari rahim karena melahirkan, baik bersamaan dengan kelahiran itu, sesudahnya atau sebelumnya, dua atau tiga hari, yang disertai rasa sakit.

1. Masa nifas maksimal 60 hari, bila darah itu keluar terus dengan cara yang sama, maka ia tidak boleh melewati masa maksimalnya, yaitu 60 hari. Bila ia mendapati darah (setelah 60 hari), maka hendaklah ia mandi lalu sholat. Kecuali bila bertepatan dengan masa haidnya maka ia tetap menunggu hingga masa haidnya habis lalu mandi dan sholat. Bila tidak bertepatan dengan masa haidnya, maka darah itu adalah darah kotor yang tidak memiliki hukum. Hendaklah ia menghilangkan bekas-bekasnya dan berwudhu setelah masuknya waktu, lalu sholat.

2. Bila wanita itu telah bersih dari nifas, lalu keluar lagi dengan warna, bau dan dengan segala keadaannya yang sama dengan darah nifas, maka itu adalah nifas, bila tidak demikian, maka itu adalah darah haid dan bila tetap berlanjut maka itu adalah darah istihadhah.

3. Bila janin itu mengalami keguguran setelah 81 hari, maka ia harus mengamati apakah janin itu sudah dalam bentuk manusia atau tidak. Bila telah berbentuk manusia, maka darahnya adalah darah nifas, dan umumnya janin yang sudah berumur 90 hari dalam kandungan sudah berbentuk manusia. Dan bila mengalami keguguran sebelum berusia 80 hari maka darah itu bukanlah darah nifas, tetapi darah penyakit, karena itu yang berlaku baginya adalah hukum wanita mustahadhah, ia harus mencuci bekas-bekas darah, lalu berwudhu untuk sholat bila telah masuk waktunya.

4. Tidak mengapa bila suami ingin menggauli istrinya bila ia telah bersih dari nifas sebelum 40 hari.

Sholawat dan salam atas nabi kita Muhammad Shollallahu ‘Alaihi wa Sallam beserta keluarga dan para sahabatnya.




BEBERAPA HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN WANITA YANG DITINGGAL MATI SUAMINYA

1. Ia harus tetap tinggal di rumahnya di mana suaminya meninggal, tidak keluar dari rumah kecuali karena ada suatu urusan dan kepentingan yang mendesak; seperti, berobat ke dokter ketika sakit, membeli kebutuhan rumah tangganya seperti makanan dan semacamnya bila ia tidak menemukan orang lain yang melakukan itu, hingga ia melahirkan bila ia tengah mengandung atau menyempurnakan 4 bulan 10 hari masa iddah-nya kalau ia tidak dalam keadaan hamil.

2. Menghindari penggunaan pakaian yang indah (dan menarik perhatian) dan menggunakan pakaian yang selain itu.

3. Menghindari penggunaan wangi-wangian, kecuali bila ia telah bersih dari haid atau nifas, maka ia boleh menggunakan asap kayu bakhur (yang mengandung aroma harum) atau wangi-wangian lain.

4. Menghindari penggunaan perhiasan emas, perak dan berbagai macam bentuk perhiasan lainnya, baik itu berbentuk cincin, kalung dan sebagainya.

5. Menghindari pewarna rambut dan celak; karena Rasulullah Shollallahu ‘Alahi wa Sallam melarang wanita yang ditinggal mati suaminya menggunakan benda-benda tersebut.

Ia boleh mandi dengan air, sabun dan daun bidara bila ia mau. Iapun boleh berbicara dengan siapa saja yang ia kehendaki dari kaum kerabatnya atau orang lain.Ia juga boleh duduk bersama muhrimnya, menyuguhkan kopi, makanan dan sebagainya.

Ia juga boleh bekerja di rumah, di kebun rumah atau atapnya (khususnya untuk rumah-rumah model orang Saudi) siang dan malam pada segala bentuk-bentuk pekerjaan rumah, seperti memasak, menjahit, menyapu rumah, mencuci pakaian, memerah susu ternak dan berbagai macam pekerjaan yang biasa dilakukan oleh wanita-wanita lain. Iapun boleh berjalan di waktu malam dengan wajah terbuka sebagaimana wanita lainnya.

Dan ia juga dapat menggunakan cadar (hanya menampakkan kedua mata) bila tidak ada orang lain di sisinya kecuali muhrimnya.

Sholawat dan salam atas nabi kita Muhammad Shollallahu ‘Alahi wa Sallam beserta keluarga dan para sahabatnya.
Read Post | komentar

Total Pageviews

 
© Copyright kumpulan makalah 2011 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates and Theme4all