Linkfromblog business ppr

Selasa, 03 April 2012

Advertise with my Blog

LinkFromBlog looks very promising for bloggers like you and me.

Earning money from paid reviews is one of the easiest ways to make money online. Also, there are no issues of a review being illegal or unethical. LinkFromBlog allows you to monetize your blog in a very easy way.

There are a lot of features that gives LinkFromBlog an edge over its competition. One of the most helpful features is that they allow the advertiser to search for a blogger choosing a parameter of their choice. They offer an array of parameters to advertisers for selecting the blog they want to advertise on. An advertiser can select the blog based on its Page Rank, Alexa Rank, Domain Age, Country, Language,

One of the most attractive features about LinkFromBlog for bloggers is that they do not charge any kind of commission from bloggers. This is really a great point to encourage more and more quality bloggers to enter their market place.

LinkFromBlog offers a quick and easy registration process with minimum fuss. Also, it offers a very simple interface to the user to add blogs into the account dashboard. But each blog is activated only after it is approved by the site administrator. The approval is done by placing an invisible counter at the bottom of any one of your post. This counter code is given to you on the completion of your registration process. LinkFromBlog claims that this invisible counter will allow them to gauss how many ‘real’ people have read your post. On the acknowledgement of this – the blog is approved. This process allows LinkFromBlog to maintain high standard blogs in their market place.

sponsored reviews
Read Post | komentar

Aduh Mun !!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

Ahtina seorang perawan mempunyai kakak wanita Ahlusi yang baru saja
melangsungkan pernikahannya malam ini.
Seperti biasa sepasang sejoli yang baru saja dikasih SIM
buat saling adu-anu alias "Malam Pertama" langsung praktek
secara naluriah.

Kebetulan kamar Ahtina persis disebelah kamar kakaknya Ahlusi,
suara gaduh dari kamar kakaknya terdengar jelas oleh Ahtina.
"Aduh Mas ... Aduh Mas ... Mas pelan dikit dong ...".
Kontan Ahtina pun "konak" atawa "qona'ah" alias "Pingin Juga" ...
Pusing juga Ahtina ...
Tak lama Ahtina ke dapur ngambil "timun" !!!
... Ahtina kembali ke kamarnya ...
Sekarang giliran Ahlusi kakaknya yang denger suara gaduh
dari kamar Ahtina :
"Aduh Mun ,,, Aduh Mun ,,, Mun pelan dikit dong Mun ,,,"
Read Post | komentar

Adil

Seorang pemuda di lobi sebuah hotel ingin bertanya sesuatu
kepada pegawai hotel. Seusai bertanya, saat di berbalik dari
depan meja, tanpa sengaja dia bertabrakan dengan seorang
ibu disebelahnya. Sikutnya persis mengenai buah dada si Ibu.
Keduanya kaget. Si pemuda bilang : " Bu, kalau hati ibu selembut
buah dada ibu, saya tahu ibu akan memaafkan saya"
Si Ibu jawab : " Kalau kamu 'punya' sekeras sikutmu, saya
dikamar 436"
Read Post | komentar

RUKUN WARIS

RUKUN WARIS

Ada tiga hal :
a. Pewaris (al-waarits) ialah orang yang mempunyai hubungan penyebab kewarisan dengan mayit sehingga dia memperoleh kewarisan.
b. Orang yang mewariskan (al-muwarrits): ialah mayit itu sendiri, baik nyata maupun dinyatakan mati secara hukum, seperti orang yang hilang dan dinyatakan mati.
c. Harta yang diwariskan (al-mauruuts): disebut pula peninggalan dan warisan.
Yaitu harta atau hak yang dipindahkan dari yang mewariskan kepada pewaris.
SEBAB-SEBAB MEMPEROLEH WARISAN

Ada tiga sebab :
a. Nasab Hakiki (kerabat yang sebenarnya), firman Allah SWT:
"Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagian lebih berhak terhadap sesamanya daripada yang bukan kerabat di dalam Kitab Allah (S.8 : 75)
b. Nasab Hukumi (wala = kerabat karena memerdekakan), sabada Rosululloh saw:
"Wala itu adalah kerabat seperti kekerabatan karena nasab" (HR Ibnu Hibban
dan Al-Hakim dan dia menshahihkan pula).
c. Perkawinan yang Shahih, firman Allah SWT:
Dan bagimu seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu.
(An-Nisaa' ayat 12)
SYARAT-SYARAT PEWARISAN
Ada tiga syarat :
a. Kematian orang yang mewariskan, baik kematian secara nyata ataupun kematian secara hukum, misalnya seorang hakim memutuskan kematian seseorang yang hilang. Keputusan tersebut menjadikan orang yang hilang sebagai orang yang mati secara hahiki, atau mati menurut dugaan seperti seseoran memukul seorang perempuan yang hamil sehingga janinnya gugur dalam keadaan mati; maka janin yang gugur itu dianggap hidup sekalipun hidupnya itu belum nyata.
b. Pewaris itu hidup setelah orang yang mewariskan mati, meskipun hidupnya itu
secara hukum, misalnya kandungan. Kandungan secara hukum dianggap hidup, karena mungkin ruhnya belum ditiupkan. Apabila tidak diketahui bahwa pewaris itu hidup sesudah orang yang mewariskan mati, seperti karena tenggelam atau terbakar atau tertimbun; maka di antara mereka itu tidak ada waris mewarisi jika mereka itu termasuk orang-orang yang saling mewaris. Dan harta masing- masing mereka itu dibagikan kepada ahli waris yang masih hidup.
c. Bila tidak ada penghalang yang menghalangi pewarisan.
Read Post | komentar

PENINGGALAN (TIRKAH)

1. PENINGGALAN (TIRKAH)
Peninggalan (tirkah) adalah harta yang ditinggalkan oleh mayit (orang yang mati) secara mutlak. Yang demikian itu ditetapkan oleh Ibnu Hazm, katanya:
Sesungguhnya Allah telah mewajibkan warisan kepada harta, bukan yang lain, yang ditinggalkan oleh manusia sesudah dia mati. Adapun hak-hak, maka ia tidak diwariskan kecuali yang mengikuti harta atau dalam pengertian harta, misalnya hak pakai, hak penghormatan, hak tinggal di tanah yang dimonopoli untuk bangunan dan tanaman. Menurut mazhab Maliki, Syafi'i dan Hambali, peninggalan si mayit, baik hak harta benda maupun hak bukan harta benda.

2. HAK-HAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN HARTA PENINGGALAN
Hak-hak yang berhubungan dengan harta peninggalan itu ada empat. Keempatnya tidak sama kedudukannya, sebagiannya ada yang lebih kuat dari yang lain sehingga ia didahulukan atas yang lain untuk dikeluarkan dari peninggalan.
Hak-hak tersebut menurut tertib berikut :
- Biaya mengkafani dan memperlengkapinya menurut cara yang telah diatur dalam masalah jenazah
- Melunasi hutangnya. Ibnu Hazm dan Asy-Syafi'i mendahulukan hutang kepada
Allah seperti zakat dan kifarat, atas hutang kepada manusia. Orang-orang Hanafi menggugurkan hutang kepada Allah dengan adanya kematian. Dengan demikian maka hutang kepada Allah itu tidak wajib dibayar oleh ahli waris kecuali apabila mereka secara sukarela membayarnya, atau diwasiatkan oleh mayit untuk dibayarnya. Dengan diwasiatkannya hutang, maka hutang itu menjadi seperti wasiat kepada orang lain yang dikeluarkan oleh ahli waris atau pemelihara dari sepertiga yang tersisa setelah perawatan mayat dan hutang kepada manusia. Ini bila dia mempunyai ahli waris. Apabila dia tidak mempunyai ahli waris, maka wasiat hutang itu dikeluarkan dari seluruh harta.
Orang-orang Hambali mempersamakan antara hutang kepada Allah dengan hutang kepada manusia. Demikian pula mereka sepakat bahwa hutang hamba yang bersifat 'aini (hutang yang berhubungan dengan harta peninggalan) itu didahulukan atas hutang muthlak.
- Pelaksanaan wasiat dari sepertiga sisa harta semuanya sesudah hutang dibayar.
- Pembagian sisa harta di antara para ahli waris
Read Post | komentar

LEGALITAS ILMU FAROIDH

1. LEGALITAS ILMU FAROIDH
Orang-orang Arab sebelum Islam hanya memberikan warisan kepada kaum lelaki saja sedang kaum perempuan tidak mendapatkannya, dan warisan hanya untuk mereka yang sudah dewasa, anak-anak tidak mendapatkannya pula. Disamping itu ada juga waris-mewaris yang didasarkan pada perjanjian. Maka Allah membatal- kan itu semua dan menurunkan firman-Nya:
"Allah mensyari'atkan bagimu tentang pembagian pusaka untuk anak-anakkmu.
Yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perem-
puan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari satu, maka bagi mereka duapertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang
saja maka dia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika orang yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.
(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa yang lebih dekat (banyak) manfa'atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (S. An-Nisa : 11)
(Asbabun-Nuzul ayat di atas tidak kami sertakan).

2. KEUTAMAAN ILMU FAROIDH
Dari Ibnu Mas'ud, dia berkata: Telah bersabda Rosululloh saw: "Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada manusia. Pelajarilah Faroidh dan ajarkanlah kepada manusia. Karena aku adalah orang yang akan mati, sedang ilmupun akan diangkat. Hampir saja dua orang berselisih tentang pembagian warisan dan masalahnya tidak menemukan sseorang yang memberitahukannya kepada keduanya"
(HR Ahmad).
Dari 'Abdulloh bin 'Amr, bahwa Rosululloh saw bersabda: "Ilmu itu ada tiga macam, dan selain dari yang tiga itu adalah tambahan. (Yang tiga itu ialah) ayat yang jelas, sunnah yang datang dari nabi, dan faroidhlah yang adil".
(HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Dari Abu Hurairoh, bahwa Nabi saw bersabda: "Pelajarilah Faroidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena Faroidh adalah separuh dari ilmu dan akan dilupakan. Faroidhlah ilmu yang pertama kali dicabut dari umatku". (HR Ibnu Majah dan Ad-Daroquthni).
Read Post | komentar

FAROIDH

1. DEFINISI

Faroidh adalah jamak dari faridhoh. Faridhoh diambil dari kata fardh yang artinya taqdir (ketentuan).
Fardh secara syar'ie adalah bagian yang telah ditentukan bagi ahli waris. Ilmu mengenai hal itu dinamakan ilmu waris ('ilmu miirats) dan ilmu Faroidh.

Dari Penyusun:
Kondisi di Indonesia masih banyak kaum muslimin yang menyepelekan hukum waris. Sebelum meninggal, membuat wasiat yang berisi pembagian waris yang mendurhakai hukum Allah, seperti: tanah barat untuk si A, Rumah di jalan anu untuk si B, padahal si A dan si B adalah ahli waris yang seharusnya dibagi menurut hukum waris yang telah ditentukan Allah SWT.
Padahal secara tegas dalam surat An-Nisaa' ayat 14 yang merupakan rangkaian dari ayat-ayat waris mengancam orang yang menyepelekan hukum Allah dengan api neraka selama-lamanya:
"Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan- ketentuannya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal didalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan."
Read Post | komentar

Total Pageviews

 
© Copyright kumpulan makalah 2011 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates and Theme4all