Selasa, 03 April 2012

FAROIDH

1. DEFINISI

Faroidh adalah jamak dari faridhoh. Faridhoh diambil dari kata fardh yang artinya taqdir (ketentuan).
Fardh secara syar'ie adalah bagian yang telah ditentukan bagi ahli waris. Ilmu mengenai hal itu dinamakan ilmu waris ('ilmu miirats) dan ilmu Faroidh.

Dari Penyusun:
Kondisi di Indonesia masih banyak kaum muslimin yang menyepelekan hukum waris. Sebelum meninggal, membuat wasiat yang berisi pembagian waris yang mendurhakai hukum Allah, seperti: tanah barat untuk si A, Rumah di jalan anu untuk si B, padahal si A dan si B adalah ahli waris yang seharusnya dibagi menurut hukum waris yang telah ditentukan Allah SWT.
Padahal secara tegas dalam surat An-Nisaa' ayat 14 yang merupakan rangkaian dari ayat-ayat waris mengancam orang yang menyepelekan hukum Allah dengan api neraka selama-lamanya:
"Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan- ketentuannya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal didalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan."
Share on :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Pageviews

 
© Copyright kumpulan makalah 2011 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates and Theme4all