Selasa, 03 April 2012

RUKUN WARIS

RUKUN WARIS

Ada tiga hal :
a. Pewaris (al-waarits) ialah orang yang mempunyai hubungan penyebab kewarisan dengan mayit sehingga dia memperoleh kewarisan.
b. Orang yang mewariskan (al-muwarrits): ialah mayit itu sendiri, baik nyata maupun dinyatakan mati secara hukum, seperti orang yang hilang dan dinyatakan mati.
c. Harta yang diwariskan (al-mauruuts): disebut pula peninggalan dan warisan.
Yaitu harta atau hak yang dipindahkan dari yang mewariskan kepada pewaris.
SEBAB-SEBAB MEMPEROLEH WARISAN

Ada tiga sebab :
a. Nasab Hakiki (kerabat yang sebenarnya), firman Allah SWT:
"Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagian lebih berhak terhadap sesamanya daripada yang bukan kerabat di dalam Kitab Allah (S.8 : 75)
b. Nasab Hukumi (wala = kerabat karena memerdekakan), sabada Rosululloh saw:
"Wala itu adalah kerabat seperti kekerabatan karena nasab" (HR Ibnu Hibban
dan Al-Hakim dan dia menshahihkan pula).
c. Perkawinan yang Shahih, firman Allah SWT:
Dan bagimu seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu.
(An-Nisaa' ayat 12)
SYARAT-SYARAT PEWARISAN
Ada tiga syarat :
a. Kematian orang yang mewariskan, baik kematian secara nyata ataupun kematian secara hukum, misalnya seorang hakim memutuskan kematian seseorang yang hilang. Keputusan tersebut menjadikan orang yang hilang sebagai orang yang mati secara hahiki, atau mati menurut dugaan seperti seseoran memukul seorang perempuan yang hamil sehingga janinnya gugur dalam keadaan mati; maka janin yang gugur itu dianggap hidup sekalipun hidupnya itu belum nyata.
b. Pewaris itu hidup setelah orang yang mewariskan mati, meskipun hidupnya itu
secara hukum, misalnya kandungan. Kandungan secara hukum dianggap hidup, karena mungkin ruhnya belum ditiupkan. Apabila tidak diketahui bahwa pewaris itu hidup sesudah orang yang mewariskan mati, seperti karena tenggelam atau terbakar atau tertimbun; maka di antara mereka itu tidak ada waris mewarisi jika mereka itu termasuk orang-orang yang saling mewaris. Dan harta masing- masing mereka itu dibagikan kepada ahli waris yang masih hidup.
c. Bila tidak ada penghalang yang menghalangi pewarisan.
Share on :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Pageviews

 
© Copyright kumpulan makalah 2011 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates and Theme4all