Selasa, 03 April 2012

PENINGGALAN (TIRKAH)

1. PENINGGALAN (TIRKAH)
Peninggalan (tirkah) adalah harta yang ditinggalkan oleh mayit (orang yang mati) secara mutlak. Yang demikian itu ditetapkan oleh Ibnu Hazm, katanya:
Sesungguhnya Allah telah mewajibkan warisan kepada harta, bukan yang lain, yang ditinggalkan oleh manusia sesudah dia mati. Adapun hak-hak, maka ia tidak diwariskan kecuali yang mengikuti harta atau dalam pengertian harta, misalnya hak pakai, hak penghormatan, hak tinggal di tanah yang dimonopoli untuk bangunan dan tanaman. Menurut mazhab Maliki, Syafi'i dan Hambali, peninggalan si mayit, baik hak harta benda maupun hak bukan harta benda.

2. HAK-HAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN HARTA PENINGGALAN
Hak-hak yang berhubungan dengan harta peninggalan itu ada empat. Keempatnya tidak sama kedudukannya, sebagiannya ada yang lebih kuat dari yang lain sehingga ia didahulukan atas yang lain untuk dikeluarkan dari peninggalan.
Hak-hak tersebut menurut tertib berikut :
- Biaya mengkafani dan memperlengkapinya menurut cara yang telah diatur dalam masalah jenazah
- Melunasi hutangnya. Ibnu Hazm dan Asy-Syafi'i mendahulukan hutang kepada
Allah seperti zakat dan kifarat, atas hutang kepada manusia. Orang-orang Hanafi menggugurkan hutang kepada Allah dengan adanya kematian. Dengan demikian maka hutang kepada Allah itu tidak wajib dibayar oleh ahli waris kecuali apabila mereka secara sukarela membayarnya, atau diwasiatkan oleh mayit untuk dibayarnya. Dengan diwasiatkannya hutang, maka hutang itu menjadi seperti wasiat kepada orang lain yang dikeluarkan oleh ahli waris atau pemelihara dari sepertiga yang tersisa setelah perawatan mayat dan hutang kepada manusia. Ini bila dia mempunyai ahli waris. Apabila dia tidak mempunyai ahli waris, maka wasiat hutang itu dikeluarkan dari seluruh harta.
Orang-orang Hambali mempersamakan antara hutang kepada Allah dengan hutang kepada manusia. Demikian pula mereka sepakat bahwa hutang hamba yang bersifat 'aini (hutang yang berhubungan dengan harta peninggalan) itu didahulukan atas hutang muthlak.
- Pelaksanaan wasiat dari sepertiga sisa harta semuanya sesudah hutang dibayar.
- Pembagian sisa harta di antara para ahli waris
Share on :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Pageviews

 
© Copyright kumpulan makalah 2011 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates and Theme4all